Ditulis oleh : Muhammad Syukri Hasibuan, S.Sos.I
Melaksanakan ibadah haji ke tanah suci hukumnya adalah wajib bagi yang mampu, karena haji merupaka rukun Islam, belum lengkap Islam seseorang jika dia belum mengerjakan ibadah haji padahal dia mampu, Allah berfirman
ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا ومن كفر فان الله غني عن العالمين
"
Manusia mempunyai kewajiban kepada Allah, yaitu menunaikan ibadah haji bagi yang mampu menjalankannya.Dan barangsiapa yang ingkar maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dan tidak butuh kepada seluruh makhlukNya
"
Maka dari itu jangan menunda-nunda keberangkatan ibadah haji jika kita telah mampu Nabi Muhammad Saw bersabda
من اراد الحج فليتعجل فانه قد يمرض المريض وتضل الضالة وتعرض الحاجة
“
Barangsiapa yang ingin berhaji, maka bersegeralah, karena bisa saja dia sakit, usahanya bangkrut, atau ada keperluan lain.” (HR. Abu Daud)
Rasulullah Saw juga memberi pilihan bagi mereka yang tidak menyegerakan menunaikan ibadah haji padahal dia mampu, sebagaimana sabda Rasulullah Saw
(من مات ولم يحج فليمت إن شاء يهوديا وإن شاء نصرانيا)
“
Barangsiapa yang mati dan belum sempat berhaji sedangkan dia mampu, maka hendaklah dia mati dalam keadaan memeluk agama Yahudi atau Nasrani.” (HR. Baihaqi)
Maka dari itu, jika kita sudah mampu untuk menunaikan ibadah haji maka jangan pernah untuk berfikir menunda-nunda menunaikannya
ولله اعلم بصواب
0 komentar:
Posting Komentar