Tampilkan postingan dengan label Tauhid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tauhid. Tampilkan semua postingan

Kewajiban bagi seorang Mukallaf


Kewajiban Seorang Mukallaf

Wajib berarti barangsiapa yang mengerjakannya maka memperoleh ganjaran pahala, dan apabila melanggarnya maka akan memperoleh ganjaran dosa.
Bagi seorang mukallaf ada kewajiban yang harus diketahuinya dan ditaati, agar tidak berdosa. Adapun kewajiban bagi seorang mukallaf ialah :
1. Wajib melaksanakan seluruh perkara yang diwajibkan Allah.
Apa-apa yang diwajibkan oleh agama untuk dikerjakan maka wajiblah untuk dikerjakan. Seperti wajibnya menjalankan apa yang tertuang di dalam rukun Islam dan rukun Iman. Jika sudah menerima agama Islam menjadi sebuah keyakinan dan merupakan agama yang benar, maka haruslah masuk secara kaffah, sebagaimana yang firman Allah di dalam AlQur'an Suroh Al-Baqoroh ayat 208
 يايها الذين آمنوا ادخلوا في السلم كافة، ولا تتبعوا خطوا الشيطان، انه لكم عدمبين
"Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara sempurna, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya dia adalah musuh yang nyata bagi kamu"

2. Wajib melaksanakan seluruh perintah-Nya sesuai dengan apa yang diperintahkan dengan memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
Jika sudah sanggup menerimanya, maka sudah seharusnya dalam mengerjakan setiap perkara yang akan dikerjakan harus mengetahui apa saja rukun maupun syarat yang harus dipenuhi, sehingga apa yang dikerjakan tidaklah menjadi sia-sia. Jika menjalankan pesawat saja ada SOP, maka beribadah kepada Allah ada SOP yang harus dipenuhi.

3. Wajib memerintahkan orang yang ia lihat meninggalkan rukun-rukun dan syarat-syarat atau tidak mengerjakan sesuai dengan cara yang telah ditetapkan.
Di dalam Suroh Al-Ashr ayat 3 Allah berfirman
الاالذين امنوا وعمل الصلحت وتوا صوب الحق وتوا صوب الصبر
"Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal sholih dan saling nasihat-menasihati dalam kebaikan dan kesabaran"

Maka sudah seharusnya seorang muslim saling nasihat-menasihati jika melihat saudaranya mengerjakan sesuatu yang tidak sesuai dengan tuntunan agama, karena hal ini merupakan bahagian dari sebuah kewajiban bagi seorang yang mukallaf.

4. Wajib untuk memaksa orang lain melaksanakan sesuai dengan yang diperintahkan agama jika ia mampu, jika tidak mampu maka wajib baginya mengingkari hal tersebut, ini merupakan selemah-lemahnya iman.

Bagi yang menentang akan perihal yang diwajibkan oleh agama padahal sudah dinasihati dengan jalan yang baik, maka wajiblah bagi seorang muslim untuk memaksanya melaksanakan apa yang telah diperintahkan, itupun jika mampu, jika tidak maka cukup ingkari perbuatannya. Dalam hal amar ma'ruf ini Allah telah berfirman di dalam Surat Ali-Imran ayat 104
ولتكن منكم امة يدعون الى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر واولئك هم المفلحون
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung"

5. Wajib meninggalkan semua hal-hal yang diharamkan, melarang orang melakukannya dan mencegah dengan paksa jika ia mampu, dan jika tidak mampu wajib baginya mengingkari di dalam hati dan meninggalkan tempat maksiat tersebut.

Wajib bagi setiap yang mukallaf meninggalkan apa-apa saja yang telah diharamkan oleh agama. Maka jika ada yang mengerjakan yang haram atau yang telah dilarang oleh agama, wajiblah ia melarang perbuatan tersebut. Adapun urutan yang harus dilakukan ketika mencegah kemungkaran adalah sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw
من راء منكم منكرا فليغيره بيده. فان لم يستطع فبلسانه. فان لم يستطع فبقلبه وذالك اضعف الايمان
"Barangsiapa yang melihat kemungkaran maka cegahlah dengan tangannya (perbuatan), jika tidak sanggup maka dengan lisannya, jika tidak sanggup maka ingkarilah dengan hatinya, ini adalah selemah-lemahnya iman".

Sabda Nabi Muhammad Saw juga senada dengan poin ke 4 dalam hal wajibnya memaksa orang lain untuk mengerjakan sesuatu yang telah diwajibkan dalam agama. 

Wallohu a'lamu bisshowab

Rujukan : Kajian Sullamut Taufiq hal. 45-46

Bertaubat dari Kemurtadan


Murtad merupakan status bagi seseorang yang telah keluar dari agama Islam. Barangsiapa yang telah murtad maka ada beberapa kewajiban yang segera dikerjakannya :
Pertama, wajib segera kembali kepada agama Islam
Kedua, wajib kembali mengucapkan dua kalimat syahadat 
Ketiga, wajib meninggalkan atau melepaskan diri dari hal-hal yang membawa dia ke dalam kemurtadan.
Keempat, wajib bagi orang yang telah murtad menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi hal yang pernah dilakukannya.
Kelima, wajib mengganti (mengqodho) kewajiban-kewajiban syariat yang telah ditinggalkan selama dia murtad.

Bagi yang mengetahui seseorang tersebut murtad, maka wajib baginya menyuruh untuk bertaubat, jika ia tidak mau juga untuk bertaubat. Kemudian tidak diterima darinya kecuali kembali pada agama Islam atau dihukum mati.

Adapun konsekuensi dari mereka yang murtad :
👉 puasa dan tayammum menjadi batal. 
Batalnya tayammun karena dengan bertayammum maka diperbolehkan melaksanakan sholat, sedangkan orang yang murtad menghalangi dari melaksanakan diperbolehkannya sholat. 
👉 Pernikahan menjadi batal jika sebelum terjadi hubungan biologis. 
👉 Pernikahan juga menjadi batal jika sudah terjadi hubungan biologis. Adapun ketentuannya, jika sebelum habis masa 'iddah nya, kemudian dia kembali masuk Islam, maka pernikahannya sah, namun jika dia tetap dalam kemurtadannya maka pernikahan batal. 
👉 Akad nikah yang dilakukan orang murtad tidak sah. 
👉 Sembelihannya tidak sah
👉 Tidak bisa mewarisi dan diwarisi
👉 Mayatnya tidak boleh disholati, dimandikan, dikafani dan dikuburkan diperkuburan muslim.
👉 Harta bendanya menjadi harta fay'. Harta fay' adalah harta yang diperoleh dari orang kafir tanpa melalui jalan peperangan. Harta fay' ini seperti jizyah, yakni harta yang diambil dari orang kafir sebagai imbalan dan menjamin dirinya tidak akan diperangi dan pengakuan keberadaannya di tengah-tengah kawasan umat Islam.

Adapun amal seseorang sebelum dia murtad maka dia dianggap sudah melaksanakan ibadah yang telah dikerjakannya, hanya saja dia tidak mendapatkan pahala dari amalan yang telah dikerjakannya sebelum murtad. Maka dari itu jika ia kembali masuk Islam, maka tidak wajib bagi dia mengganti (mengqodho) amal yang telah dikerjakannya sebelum dia murtad dan tidak diminta pertanggungjawaban atas amal perbuatan tersebut.

Rujukan : Kajian Sullam at-taufiq hal. 41-44
والله اعلم باالصواب

ILMU TAUHID

PENGERTIAN TAUHID
Tauhid adalah ilmu yang membahas tentang penetapan aqidah-aqidah keagamaan dengan bukti yang pasti (tidak terbantahkan). Dinamakan juga ilmu tauhid karena pembahasan utamanya ialah seputar peng Esaan kepada Allah swt, karena ini merupakan dasar agama Islam. 

MANFAAT MENGETAHUI ILMU TAUHID
Bagi orang yang mempelajari dan mengetahui ilmu tauhid, maka dia akan mengetahui sifat-sifat Allah swt dan para RasulNya dengan bukti-dengan bukti yang pasti dan memperoleh kebahagian yang abadi.

KEUTAMAAN ILMU TAUHID
Ilmu tauhid merupakan pondasi dari ilmu-ilmu keagamaan. Ilmu tauhid merupakan ilmu yang paling utama, karena ilmu yang membahas tentang dzat Allah swt dan para RasulNya. Ilmu tauhid juga merupakan ilmu yang mulia, karena isinya membahas dzat yang paling mulia yaitu Allah Swt. 

KEWAJIBAN MEMPELAJARI ILMU TAUHID
Hukum mempelajari ilmu tauhid ialah fardhu 'ain bagi setiap mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan, meskipun hanya mengetahui dalil yang sifatnya umum, sedangkan mengetahui dalil-dalil mengenai ilmu tauhid secara terperinci hukumnya ialah fardhu kifayah.
Menurut pendapat yang shahih, orang yang taqlid (mengikuti pendapat orang lain tanpa mencari tahu bukti kebenarannya) dengan meyakini secara mantap tanpa keraguan sedikit pun, maka keimanannya sah. Namun dia berdosa karena tidak mau mencari tahu bukti kebenarannya, dengan ketentuan dia mampu mencari bukti-bukti kebenarannya, jika dia tidak mampu maka dia tidak berdosa.

Rujukan : Benteng Aqidah Aswaja (Terjemahan Kitab Hushun Al Hamidiyah) hal. 9-10