Bertaubat dari Kemurtadan


Murtad merupakan status bagi seseorang yang telah keluar dari agama Islam. Barangsiapa yang telah murtad maka ada beberapa kewajiban yang segera dikerjakannya :
Pertama, wajib segera kembali kepada agama Islam
Kedua, wajib kembali mengucapkan dua kalimat syahadat 
Ketiga, wajib meninggalkan atau melepaskan diri dari hal-hal yang membawa dia ke dalam kemurtadan.
Keempat, wajib bagi orang yang telah murtad menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi hal yang pernah dilakukannya.
Kelima, wajib mengganti (mengqodho) kewajiban-kewajiban syariat yang telah ditinggalkan selama dia murtad.

Bagi yang mengetahui seseorang tersebut murtad, maka wajib baginya menyuruh untuk bertaubat, jika ia tidak mau juga untuk bertaubat. Kemudian tidak diterima darinya kecuali kembali pada agama Islam atau dihukum mati.

Adapun konsekuensi dari mereka yang murtad :
👉 puasa dan tayammum menjadi batal. 
Batalnya tayammun karena dengan bertayammum maka diperbolehkan melaksanakan sholat, sedangkan orang yang murtad menghalangi dari melaksanakan diperbolehkannya sholat. 
👉 Pernikahan menjadi batal jika sebelum terjadi hubungan biologis. 
👉 Pernikahan juga menjadi batal jika sudah terjadi hubungan biologis. Adapun ketentuannya, jika sebelum habis masa 'iddah nya, kemudian dia kembali masuk Islam, maka pernikahannya sah, namun jika dia tetap dalam kemurtadannya maka pernikahan batal. 
👉 Akad nikah yang dilakukan orang murtad tidak sah. 
👉 Sembelihannya tidak sah
👉 Tidak bisa mewarisi dan diwarisi
👉 Mayatnya tidak boleh disholati, dimandikan, dikafani dan dikuburkan diperkuburan muslim.
👉 Harta bendanya menjadi harta fay'. Harta fay' adalah harta yang diperoleh dari orang kafir tanpa melalui jalan peperangan. Harta fay' ini seperti jizyah, yakni harta yang diambil dari orang kafir sebagai imbalan dan menjamin dirinya tidak akan diperangi dan pengakuan keberadaannya di tengah-tengah kawasan umat Islam.

Adapun amal seseorang sebelum dia murtad maka dia dianggap sudah melaksanakan ibadah yang telah dikerjakannya, hanya saja dia tidak mendapatkan pahala dari amalan yang telah dikerjakannya sebelum murtad. Maka dari itu jika ia kembali masuk Islam, maka tidak wajib bagi dia mengganti (mengqodho) amal yang telah dikerjakannya sebelum dia murtad dan tidak diminta pertanggungjawaban atas amal perbuatan tersebut.

Rujukan : Kajian Sullam at-taufiq hal. 41-44
والله اعلم باالصواب

0 komentar: