Bentuk Kalimat Ta'awudz
Kalimat Ta'awudz atau kalimat isti'adzah merupakan bentuk do'a kepada Allah agar terhindar dari segala keburukan yang berasal dari godaan syaitan. Adapun bentuk kalimat ta'awudz yang biasanya dilafazhkan ialahاعوذ بالله من الشيطان الرجيم
(A'udzu billaahi minasy syaitoonir rojiim)
"Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk".
Namun perlu kita ketahui, bahwasanya ada bentuk kalimat ta'awudz selain daripada yang di atas, yaitu
اعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم
(A'udzu billaahis samii'il 'aliimi minasy syaitoonir rojiim)
"Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari godaan syaitan yang terkutuk"
Dan ada beberapa bentuk ta'awudz lainnya, maka menurut para ulama boleh menggunakan bentuk ta'awudz selain dari yang biasa di dengar, namun para ulama lebih menyarankan menggunakan bentuk ta'awudz yang pertama atau yang bisa di dengar.
Waktu Membaca Ta'awudz
Mayoritas ulama mengatakan waktu membaca ta'awudz adalah ketika s hendak membaca AlQur'an, walaupun menurut beberapa ulama mengatakan membaca ta'awudz itu ketika sudab selesai membaca AlQur'an. Para ulama menggunakan dalil yang sama, namun memiliki pemahaman yang berbeda. Adapun dalil yang mereka kemukakan ialah berdasarkan surat An-Nahl ayat 98 yaitu
فاستعذ بالله من الشيطان الرجيم
Para ulama memiliki perbedaan dalam memahami ayat di atas.
Pendapat ulama yang pertama mengartikan ayat di atas
"Apabila kamu hendak membaca AlQur'an maka memohon perlindungan dari Allah atas godaan syaitan yang terkutuk".
Walaupun kata قرأت merupakan kalimat fi'il madhi yang menunjukkan telah, namun karena struktur bahasanya sama dengan perintah wudhu yang terdapat di dalan Surat Al-Maidah ayat 6
اذا قمتم الى الصلاة
Walau menggunakan kalimat fi'il madhi, namun tetap diartikan "hendak". Inilah mengapa sebagian para ulama mengatakan membaca ta'awudz apabila hendak membaca AlQur'an, bukan setelah membaca AlQur'an.
Pendapat ulama yang kedua
Ulama lainnya berbeda pendapat, mereka mengartikan قرأت itu ialah "telah membaca", karena sesuai dengan kaidah kalimat fi'il madhi. Inilah mengapa sebagian ulama mengatakan membaca ta'awudz setelah selesai membCa AlQur'an, bukan ketika hendak membaca AlQur'an.
Hukum membaca Ta'awudz
Membaca kalimat ta'awudz hukumnya sunnah, baik itu di dalam sholat maupun di luar sholat. Menurut pendapat yang shohih ta'awudz disunnahkan dibaca setiap roka'at ketika di dalam sholat. Sedangkan pendapat ulama lain mengatakan hanya di awal roka'at saja ketika di dalam sholat, dan jika terlupa maka pada roka'at berikutnya. Sedangkan di dalam sholat jenazah para ulama sepakat disunnahkan membaca ta'awudz dalam takbir pertama ketika sholat jenazah.
Wallohu a'lam bisshowab
Rujukan : Masail AlQur'an, hal 1-3
0 komentar:
Posting Komentar