Ziarah Kubur


Pengertian Ziarah
Ziarah berasa dari bahasa Arab yaitu Zaara - Yazuuru - Ziyarotan (زار - يزور - زيرة) yang artinya berkehendak mendatangi atau berkunjung ke suatu tempat.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa ziarah kubur adalah mengunjungi kuburan dari saudara, kawan, kerabat atau siapapun. Pada umumnya ketika umat muslim mengunjungi kuburan biasanya akan mengirimkan doa, mengenangnya dan menjadikan nasihat bagi diri sendiri bahwa dirinya pasti akan merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orang yang telah mendahului dirinya.

Dalil Ziarah Kubur
Nabi Muhammad Saw bersabda

 نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا 

"Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana" . (H.R. Muslim)

 اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ ، فَلَمْ يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ أنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ

Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (H.R. Muslim)

زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَبْرَ اُمِّهِ, فَبَكَي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ

Nabi Saw ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah orang-orang sekitarnya. (HR. Muslim dan al-Hakim)

Hukum Ziarah Kubur
Jika berbicara mengenai hukum mengenai ziara kubur, maka hukumnya terbagi dua, yaitu :

Pertama, hukum ziarah kubur bagi laki-laki
Menurut jumhur ulama ziarah kubur bagi laki-laki hukumnya sunnah dan disyariatkan di dalam Islam, karena mengingat kematian itu diperintahkan di dalam agama. (1) 
Sedangkan menurut Mazhab Daud Zhohiri yaitu pendapat Ibnu Hazmin mengatakan ziarah kubur itu wajib.(2)
Kedua, hukum ziarah kubur bagi perempuan terbagi atas tiga
- Ziarah Kubur bagi perempuan itu sunnah, karena mengingat akan kematian itu diperintahkan bukan hanya bagi laki-laki, akan tetapi juga bagi perempuan. Dengan ketentuan apabila perempuan berziarah kubur hendaklah dirinya mampu mengontrol emosinya sehingga tidak sampai meratap ketika sampai kuburan orang yang telah meninggalkan dirinya. Pendapat ini merupakan pendapat yang mu'tamad. 

- Berziarah bagi perempuan hukumnya haram apabila perempuan yang berziarah tersebut tidak mampu mengontrol emosinya sehingga kembali meratapi seseorang yang telah terlebih dahulu meninggalkan dirinya. 

- Berziarah kubur bagi perempuan makruh karena dikhawatirkan tidak mampu mengendalikan dirinya ketika melihat kuburan orang yang terlebih dahulu meninggalkan dirinya. 

Waktu yang baik berziarah kubur
Pada umumnya berziarah kubur itu tidak terikat oleh waktu, bisa kapan saja. Namun jika ditanya mengenai waktu yang paling utama ketika hendak berziarah kubur ialah :
Pertama, berziarah kubur pada hari Jum'at, karena hari Jum'at merupakan sayyidul ayyam (hari yang mulia), penghulu daripada hari dan hari Jum'at juga merupakan hari mustajabnya doa. 
Kedua, berziarah kubur setelah ashar, karena salah satu waktu diijabahnya doa ialah setelah ashar. 

Berdasarkan dua waktu di atas, disimpulkanlah bahwa waktu yang palinh baik itu berziarah kubur ialah ketika hari Jum'at setelah waktu ashar. 

Adab-adab Ziarah Kubur
Adab dalam berziarah kubur di bagi akan dua perkara, yaitu :
Pertama, adab sebelum memasuki daerah pemakaman (magbaroh). Adapun adab sebelum masuk ke daerah pemakaman adalah :
1. Memberi salam
Hendaknya sebelum memasuki daerah pemakaman, peziarah atau orang yang melintasi daerah pemakaman mengucapkan salam, karena sesungguhnya mereka mendengar dan menjawab salam dari manusia. Adapun bunyi salamnya ialah
السلام عليكم يا اهل القبور من المؤمنين والمسلمات وانا ان شاءالله بكم لاحكون
2. Apabila menggunakan sandal, maka tidak perlu melepaskan sandalnya kecuali sandalnya bernajis dan sandalnya merupakan sandal yang mahal. 

Kedua, adab bagi peziarah setelah memasuki daerah pemakaman adalah :
1. Jangan duduk di atas kubur, sebagaimana sabda Rasulullah Saw 
"Sungguh duduk di atas bara api sampai tubuh terbakar dan kulit terkelupas itu lebih baik kamj daripada duduk di atas kubur" 

2. Menghadap kubur dan mendekati kubur ketika membaca kalimat-kalimat thoyyibah

3. Mengucapkan salam kembali setelah selesai berziarah dan hendak meninggalkan daerah pemakaman. 

Hal-hal yang dilakukan ketika berziarah kubur
Adapun hal-hal yang hendaklah dilakukan oleh peziarah kubur ialah :
1. Membaca AlQur'an, baik seluruhnya atau sebagian dari ayat-ayat AlQur'an, jika tidak mampu minimal membaca surat Al-Fatihah. 
2. Berdzikir
3. Mendoakan si mayyit. 

Hukum mengenai perkara-perkara yang sering dilakukan oleh peziarah kubur
1. Menabur bunga
Menabur bunga di kuburan ketika berziarah kubur hukumnya adalah sunnah, yaitu dengan mengqiyaskan atas apa yang dilakukan Rasulullah Saw atas dua penghuni kubur yang sedang disiksa, kemudian Rasulullah menancapkan dua pelepah kurma yang masih segar dan mengatakan selama pelepah kurma tersebut masih segar maka pelepah kurma tersebut akan senantiasa berdzikir kepada Allah sehingga dapat meringankan penghuni kubur yang sedang disiksa. (3)

2. Menyiram kubur dengan air
Jika menyiram kubur dengan air biasa maka hukumnya sunnah, akan tetapi jika menggunakan air mawar maka hukumnya makruh (4), karena mubazzir. 
Adapun tujuan menyiram kubur dengan air ialah berharap agar kuburan dan penghuninya merasa dingin.(5)

3. Haram mencabut rumput 
Apabila terdapat rumput di sekitar kuburan, maka haram hukumnya bila dicabut (6). Adapun jika rumputnya sudah terlalu tinggi cukup dirapikan saja, jangan sampai dicabut keseluruhannya. 

4. Mencium nisan hukumnya makruh, kecuali nisan orang-orang yang sholeh dengan tujuan mengambil keberkahannya.(7)

5. Wanita haid boleh berziarah ke kubur karena memang ibadah ziarah kubur tidak terikat syarat, waktu dan rukuj tertentu. Namun dengan ketentuan tidak boleh membaca AlQur'an dan ayat-ayat AlQur'an, cukuplah berdoa saja. 

Catatan Perut 
(1)Pendapat dari Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani di dalam Kitab Fathul Bari, Syeikh Al-Mubarok Fury di dalam Kitab Tuhfatul Ahwaji dan Imam An-Nawawi di dalam Kitab Syarah Al Muhadzdzab. 
(2) Fathul Bari
(3) Tuhfatul Muhtaj Bissyahril Minhaj karya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami 
(4)Syarah Al-Bahjah
(5) Nihayatuz Zain 
(6) Hasyiyah I'anatut tholibin 
(7) Hawasy Asy-Syarwani dan Mafahim Yajibu An Tushoha

0 komentar: