Sebagai wanita sudah menjadi kodratnya untuk mengalami suatu hal yang namanya Haid. Haid merupakan darah kotor yang seharusnya keluar setiap sebulan sekali bagi seorang wanita, itulah makanya disebut datang bulan. Maka sebagai seorang muslimah, maka haruslah diketahuinya bagaimana Islam telah mengatur segala hal mengenai haid, maka hukum mempelajari mengenai haid bagi seorang wanita merupakan fardhu 'ain, sedangkan bagi seorang laki-laki hukumnya fardhu kifayah.
Bagi para wanita muslimah, yang ingin mempelajari tentang haid maka bisa di download melalui link di bawah ini
Please Share dan jangan lupa tinggalkan komentarnya
0 komentar:
Posting Komentar