Bagian pertama
Perkara yang dapat membatalkan puasa terbagi atas dua, yaitu :
1. Puasa tetap sah, tetapi membatalkan puasa (al-muhbithat). Rasulullah Saw bersabda, "Banyak sekali orang yang berpuasa tetapi ia tidak mendapatkan apa-apa dari puasa kecuali hanya haus dan lapar". Adapun orang-orang yang tergolong kepada hal ini adalah sebagai berikut :
1. Ghibah, membicarakan tentang orang lain yang tidak disukainya, meskipun hal itu benar.
2. Namimah, orang yang suka mengadu domba.
3. Berbohong, yaitu memberi berita yang tidak benar atau zaman sekarang dikenal dengan istilah hoax.
4. Melihat hal-hal yang haram atau halal dilihat tapi semata-mata hanya memenuhi nafsu dan tidak mendatangkan manfaat.
5. Sumpah palsu.
6. Berkata dusta.
0 komentar:
Posting Komentar