Bagian Kedua
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
2. Perkara yang membatalkan puasa beserta dengan pahala puasanya (al-mufhtirat)
Adapun hal-hal yang dapat membatalkan puasa beserta dengan puasanya adalah sebagai berikut :
1. Murtad, yaitu orang yang keluar dengan niat, ucapan dan perbuatan. meskipun hanya murtad yang sesaat.
2. Hadih dan nifas di siang hari walaupun hanya sesaat.
3. Gila walau hanya sesaat.
4. Pingsan dan mabuk, jika keduanya terjadi seharian penuh.
Namun mengenai hal ini ulama berbeda pendapat.
👉 Menurut ar-Romli puasanya tetap sah jika sempat sadar dari pingsan dan mabuknya.
👉 Menurut Ibnu Hajar hukum puasanya batal walaupun dia sempat sadar, jika pingsan dan mabuknya karena kecerobohan.
👉 Menurut ulama yang lain puasanya tidak batal kecuali kareba kecerobohan dan terjadi sepanjang hari.
5. Jima' (berhubungan suami istri). Batal puasanya jika hubungan dilakukan dengan sengaja dan mengetahui atas keharamannya serta atas kemauan sendiri. Bagi yang melakukan hal seperti disebutkan tersebut maka ada lima sanksi yang dijatuhkan kepadanya
1. Berdosa
2. Wajib menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, walaupun puasanya sudah batal.
3. Wajib di ta'zir, hukuman dari hakim jika dia tidak bertaubat.
4. Wajib mengqodho puasanya
5. Membayat kaffarat udhamah, yaitu menutup kesalahannya dengan tiga tingkatan, dan harus di mulai dari tingkatan pertama, tidak boleh beralih ke tingkatan kedua atau ketiga jika memang benar-benar tidak sanggup. Adapun kaffarat tersebut ialah :
👉 Memerdekan budak mukmin
👉 Puasa dua bulan berturut-turut
👉 Memberi makan enam puluh orang miskin, yang mana setiap orang mendapatkan satu mud.
Perlu diketahui juga, bahwa kaffarat ini hanya dijatuhkan pada laki-laki bukan perempuan. Jumlah kaffarat akan terus bertambah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkannya karena jima' di siang pada bulan Ramadhan.
6. Masuknya benda 'ain ke dalam tubuh melalui rongga yang terbuka di dalam tubuh, kecuali angin dan debu.
0 komentar:
Posting Komentar